1.            Kedudukan

Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang bertugas melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan oleh Camat. Kelurahan dipimpin oleh Kepala Kelurahan yang bertangung jawab kepada Camat.

Dasar Hukum :

a)     Undang-undang RI No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

b)     Undang-undang RI No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara   Pemerintah Pusat dan Daerah.

c)     Undang-undang RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

d)     Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

e)     Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 06 tahun 2001 tanggal 23 Pebruari 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Samarinda.

f)       Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor 34 tahun 2001 tanggal 06 Juni 2001 tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Kantor Kecamatan dan Kelurahan Kota Samarinda.

 

2.            Tugas Pokok

Tugas Pokok Kelurahan adalah membantu Camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan dan pembinaan masyarakat pada wilayah kerjanya

 

3.       Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Kelurahan mempunyai  Fungsi, yaitu :

1)        Melakukan koordinasi terhadap jalannya Pemerintahan Kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.

2)       Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya.

3)       Melakukan usaha dalam rangka peningkatan partisipasinya dan swadaya gotong royong masyarakat.

4)       Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah Kelurahan.

5)       Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan kepada Pemerintah Kelurahan.

 

4.       Struktur Organisasi

           Susunan Organisasi Kelurahan adalah sebagai berikut :

1)       Lurah

2)       Sekretariat Kelurahan selanjutnya disebut Seklur Membawahi 5 orang Staf

3)        Seksi Pemerintahan Umum & Trantib1 orang Kasi dengan membawahi 1 orang staf

4)        Seksi Ekonomi Pembangunan & Lingkungan Hidup 1 orang Kasi dengan membawahi 1 orang staf

5)        Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat 1 orang Kasi dengan membawahi 2 orang staf

6)        1 orang Fungsional Tertentu

 

 

 



Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Sungai Pinang Luar
KEPADA MASYARAKAT KELURAHAN SPL SILAHKAN DONWLOAD APLIKASI SANTER MELALUI PLAYSTORE
SELAMAT DATANG DIWIBSITE KELURAHAN SUNGAI PINANG LUAR
ASSAMUALAIKUM WARAHMATULLAH WABARAKATUH